Tempo.Co

RUU Perbatasan Laut ZEE RI-Filipina Selesai Dibahas
Selasa, 25 April 2017
Ini Harapan Komisi I di RUU Ratifikasi Batas ZEE Indonesia-Filipina

Komisi I DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbatasan Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Selasa, 25 April 2017. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat II DPR untuk disahkan dalam rapat paripurna.  

Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin, yang menjadi pemimpin rapat, mengatakan pembahasan RUU Perbatasan Laut ZEE Indonesia-Filipina berjalan lancar. "Ratifikasi perjanjian batas laut ZEE antara Indonesia dan Filipina menguntungkan kedua negara. Sebab, dengan adanya perjanjian yang sudah diratifikasi, ada keyakinan bagi kedua negara terhadap batas sebenarnya wilayah laut masing-masing," ujarnya.

Selain itu, kata Hasanuddin, jelasnya batas-batas wilayah ZEE, Indonesia dan Filipina akan mampu mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam, seperti ikan, minyak, gas, dan mineral, di ZEE laut masing-masing.

"Dengan pengesahan RUU ini nanti juga akan semakin memperkuat dasar hukum bagi pengamanan di wilayah ZEE laut kita. Ketika kita masuk pengejaran terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah kita, itu sudah semakin jelas batas-batas lintang dan bujurnya," tuturnya.

Selesainya pembahasan ini merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap UNCLOS 1982 dan itikad baik kedua negara untuk menarik garis batas dari garis pangkal kepulauan. Hal itu sebagai pesan positif ke dunia internasional bahwa persoalan perbatasan dapat diselesaikan dengan damai berbasis hukum internasional, bukan dengan cara konfrontasi, militer, apalagi perang.

Kehadiran Undang-Undang Perbatasan Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina akan memberi kepastian pengelolaan wilayah hak berdaulat Indonesia, mendukung hak nelayan Indonesia, mencegah, mengurangi dan menghalangi tindak kejahatan pemancingan ilegal, serta menjamin pembangunan perekonomian di wilayah laut Sulawesi.

Dari sisi pertahanan negara, undang-undang ini mempertegas tugas Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dalam menjalankan pertahanan negara karena memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, penanganan dan penangkapan dalam posisi yang tidak diperdebatkan dan kekayaan alam di perairan Indonesia juga lebih terlindungi.

Sedangkan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendapatkan kejelasan dan kemudahan mendefinisikan nelayan yang melintasi dan melakukan pemancingan ilegal. Adapun TNI AL akan lebih jelas menentukan sikap apabila ada kapal asing sehingga mempermudah aparat keamanan di laut.

Perundingan penetapan garis batas ZEE Indonesia-Filipina telah berlangsung lama sejak periode 1994-2014 atau sudah sekitar 20 tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR karena pembahasan ini dapat berjalan dengan baik. "Kami telah meyakini RUU ini akan memberikan yang terbaik untuk kepentingan nasional Indonesia. Penyelesaian pembahasan ini membuktikan kita sangat bersemangat memperkokoh penetapan garis batas utara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Saya sangat berharap ini dapat segera diberlakukan," ujarnya.(*)