Tempo.Co

Komisi II Kaji Penambahan Dapil Pemilu
Rabu, 28 Maret 2018
Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan mengenai data daerah pemilihan tahun 2014 tercatat 2012 dapil sedang kan tahun 2019 mengalami kelonjakan 2159 dapil. Rabu, 28 Maret 2018. (Foto: Dok. DPR)

Komisi II bersama dengan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2019.

“Kami meminta kembali untuk diteliti dulu tentang draf penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019. Karena ada usulan yang sudah disampaikan, ternyata belum mendapat konfirmasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.

Dari hasil penyampaian dapil oleh pihak KPU RI, banyak data yang berkesinambungan seperti pada pemilu 2014. Padahal, selama lima tahun belakang terdapat perubahan jumlah penduduk termasuk adanya daerah otonomi baru (DOB). 

“Data dapil ada yang sama dengan 2014, tapi ada juga karena perkembangan jumlah penduduk berubah. Seperti otonomi baru, kita bisa melakukan pengecekan kriteria dan mencocokkan dengan undang-undang,” kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan mengenai data daerah pemilihan, di mana pada tahun 2014 tercatat 2012 dapil,  sedangkan pada 2019 mengalami kelonjakan sekitar 2159 dapil dari 508 kabupaten/kota. Usulan KPU tersebut berdasarkan diskusi antara stakeholder, parpol, dan pemerintah daerah, yang mengusulkan penambahan dapil sebanyak 85 daerah.

Penataan dapil juga akan dilakukan di 17 DOB, di mana tentu ada peningkatan daerah kabupaten/kota yang juga mempengaruhi jumlah pemilih dalam pemilu 2019. 

“Jadi dapil yang ditambah itu, khusus untuk DPRD kabupaten/kota saja karena dipengaruhi banyak faktor, salah satunya adalah pemekaran wilayah, dan hal itu mempertimbangkan tujuh prinsip yang diatur dalam Undang-undang Pemilu,” katanya. (*)