Rapat Komisi IV DPR RI dan Badan Kajian Legisasi DPR kembali membahas dua naskah perubahan undang-undang (UU) yakni UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Usai memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa pertemuan ini membahas beberapa poin penting pasal per pasal.
Diantaranya tentang definisi hutan sesuai putusan MK Nomor 45 tahun 2011 akan menjadi titik poin pasal-pasal selanjutnya. Kemudian, pembahasan RUU Perikanan dilakukan karena terjadi perubahan konstalasi dunia soal perjanjian internasional.
“Di dalamnya akan dibahas perubahan kawasan hutan yang berkaitan dengan kewenangan pusat dan daerah. Bagaimana ini akan dibahas, hutan harus mampu berperan secara ekologis, ekonomis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam artian, hutan harus bisa melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya karena negara sendiri tidak bisa. Keterlibatan masyarakat di dalam pengelolaan yang penting dalam revisi ini,” kata Vivo.
Selain itu, di dalam rapat itu juga dibahas RUU Kehutanan harus memuat hal yang berkaitan dengan posisi dan peran hukum adat.
RUU ini kata Vivo sangat penting karena perubahan kehutanan ini salah satunya menyangkut kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Tidak hanya itu perubahan UU juga penting dalam hal konsultasi, pemanfaatan ekologis, ekonomi dan sosial masyarakat.
“Ini melibatkan stakeholder, di situ ada sumber daya alam hayati, sumber mineral. Harus dibahas secara tuntas sesuai dinamika masyarakat,” tutur Vivo.
Kemudian, berkenaan dengan RUU Perikanan dilakukan revisi karena berkaitan perubahan perjanjian internasional, tentang nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, hingga tentang pengusaha perikanan.
“Karena pengusaha perikanan itu berbeda dengan nelayan, kemudian industri perikanan, jadi sangat komprehensif dibahas UU Perikanan. Seluruh stakeholder yang berkaitan dengan perikanan itu akan kita bahas, dan kita akan meneliti betul keterkaitan UU Perikanan dengan seluruh UU yang ada di kementerian yang berkaitan dengan laut, perikanan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Vivo.
Selain melibatkan Badan Kajian Legislasi DPR, Komisi IV juga akan mengundang pemerintah untuk mengkomunikasikan rencana perubahan UU Kehutanan dan UU Perikanan. Dari pemerintah akan menyampaikan beberapa pasal tertentu untuk poin perubahan. Kemudian terbentuk Panja yang tugasnya lebih dalam lagi mendiskusikan pembahasan tentang RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Dua perubahan UU yang sudah masuk prolegnas 2005-2009 ini ditargetkan selesai pada tahun 2018. (*)