Anggota Komisi II DPR RI Capt Anthon Sihombing berharap ketentuan dan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya memiliki tatanan yang jelas dan tidak mengada-ada. Walaupun saat ini era demokrasi Indonesia sudah bebas, namun ketentuan tetap harus sesuai tatanan.
Dalam penjelasannya di Gedung DPR RI, Kamis 5 April 2018, Anthon menyoroti bagaimana ketentuan KPU dianggapnya mengada-ada terutama dalam hal pertemuan internal partai politik yang senantiasa harus dilaporkan kepada KPU terlebih dahulu.
Menurutnya, aturan tersebut menyalahi ketentuan demokrasi. Tidak seharusnya setiap rapat internal harus disampaikan kepada KPU.
“KPU jangan mengada-ada, jangan kelewatan. Kumpul-kumpul internal harus memberitahu KPU? Kapan kita berdemokrasi, kita dituntut berdemokrasi tetapi KPU punya banyak aturan yang tidak pantas,” katanya.
Dia juga menyoroti ketentuan KPU yang melarang mantan terpidana yang pernah tersangkut korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislative. Rencana KPU menggandeng KPK dalam membatasi ruang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislative dinilai Anthon seharusnya dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI terlebih dahulu.
Ketentuan KPU itu, menurut Anthon melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan. Sebab sesuai ketentuan undang-undang, setiap orang yang telah selesai menjalani hukumannya seharusnya sudah kembali menjadi masyarakat biasa.
“Hal itupun juga seharusnya diputuskan dan dirapatkan secara internal terlebih dahulu. Jangan semaunya KPU saja. Kalau sudah selesai, dihukum seharusnya dia sudah menjadi masyarakat biasa. Apakah orang yang pernah dipidana tidak boleh bertobat?,” katanya. (*)