Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menekankan jika Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mematikan industri kecil dan menengah. RUU itu nantinya harus memberikan rasa aman bagi industri pengolahan makanan dan minuman berskala kecil seperti pedagang bakso, batagor dan lainnya. Sebab tidak dipungkuri beberapa produk olahan yang kerap dinikmati masyarakat itu terancam isu dan dugaan diolah dengan zat berbahaya dan berbahan pengawet seperti borax dan formalin. Isu itu mengancam industri produk olahan berskala kecil.
Selain itu, Dede juga berharap RUU ini kelak tidak menjadi BPOM menjadi super body yang mengeluarkan aturan, melakukan penindakan dan melakukan pembinaan. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka sebelum pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi IX akan mereview semua masukan stakeholder dan asosiasi-asosiasi makanan, minuman dan kosmetik.
“Dalam konteks itulah, sebelum kami masuk ke dalam pembahasan DIM kami harus mereview semua masukan stakeholder tentunya dari asosiasi-asosiasi,” tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa 10 April 2018.
Berkaitan dengan teknologi masa kini, RUU itu juga akan mengatur batasan pengawasan BPOM terhadap produk olahan yang dipasarkan secara online. Sebab selama ini pengawasan situs dan website menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) . Dipastikan, banyak produk-produk online banyak yang tidak memiliki izin BPOM.
“Dalam fungsi pengawasan, harus diatur sejauh mana peran BPOM. Apakah nanti fungsi Kominfo juga diambil oleh BPOM karena banyak barang tanpa izin beredar di online,” tutur Dede.
Dede juga mengingatkan BPOM agar tidak gampang merespon isu dan menyampaikan ke publik sebelum memastikan kebenarannya. “BP POM jangan sedikit-sedikit gelar konferensi pers terhadap temuan atau bahaya makanan, obat, kosmetika yang baru diduga mengandung ini dan itu. Kalau temuannya sudah 100 persen true, ada bukti kuat, baru dirilis ke masyarakat,”
Sementara itu, Pengamat Kebijakan dari Universitas Indonesia Riant Nugraha mengatakan selama ini banyak yang membuat gaduh industri makanan. Dia menyontohkan masalah cacing yang ada di dalam sebuah produk makarel yang mengakibatkan menurunnya jumlah pembelian produk makarel.
“Ketika masyarakat tidak membeli satu pun makarel buatan domestik maka yang laku adalah makanan internasional, impor. Jadi ini sama juga dengan perang dagang,” ujarnya.
Menurut Riant, dalam RUU itu harus diatur sistem pengawasan yang efisien tetapi tidak mahal. Selain itu ada metode bagaimana teknisnya, bagaimana sistem itu terjadi menggunakan cara digital.
“Sekarang bagaimana kebijakannya, harus jelas apakah Badan POM nanti yang baru yang namanya POM pengendalian, apakah dia sebagai operator atau badan regulator?,” ucap Riant. (*)