Tempo.Co

Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba
Rabu, 11 April 2018
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba. dI Gedung DPR RI, Rabu, 11 April 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta pemerintah agar tegas memberlakukan hukuman mati pada pengedar narkoba di Indonesia. Pemerintah, menurutnya, masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk mengeksekusi penjahat pengedar narkoba.

“Hukuman mati dilaksanakan. Sekarang ini masih PR. Hukuman mati masih tersisa dan jumlahnya ngga sedikit. Di Kejaksaan ada 10, di beberapa daerah juga masih ada yang belum selesai. Tunjukkan supaya ada titik jera. Saya inginkan, hukuman bagi pengedar narkoba harus dibikin menjerakan. Jangan hukuman basi-basi,” katanya usai Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Rabu 11 April 2018.

Menurutnya pemerintah harus lebih serius menangani masalah narkoba. Sebab, jaringan peredarannya memiliki hubungan yang terkait satu sama lain dan bahkan yang memperihatinkan di Jawa Tengah, sebanyak 83 persen pemasaran  narkoba dilakukan dari Lapas.

“Bisa bayangkan, 83 persen peredaran narkoba berasal dari Lapas. Artinya, narkoba bukan masalah main-main. Narkoba itu tidak mungkin datang ke Indonesia kalau tidak ada kerjasama dengan orang yang berkuasa di sini.  Siapapun namanya, saya tidak bisa kasih tau siapa namanya, tapi sudah pasti ada yang berpihak itu pasti aparat kuat,” tutur Aboe.

Selain itu, dugaan ini muncul karena narkoba berani masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar sebanyak 1,6 ton, 6 ton hingga 10 ton. Republik ini katanya akan dihancurkan secara proxy war, perang tidak terlihat yang dilakukan dengan tipu muslihat. Dengan kondisi ini, pemerintah harus keras memberlakukan hukum bagi pengedar narkoba. Hukuman mati harus diberlakukan kembali.

Proxy war ini sudah memerangi masyarakat dan generasi Indonesia ke depan, menghancurkan Indonesia dengan perang candu,” ucapnya. (*)