Tempo.Co

Dokter Terawan Tetap Bekerja Sesuai Kompetensi
Rabu, 11 April 2018
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pemerintah segera selesaikan kasus dr. Terawan. di Gedung DPR RI, Rabu 11 April 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan jika kasus pemecatan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Terawan Agus Putranto, terjadi karena miscommunication, salah paham. Dari pertemuan Komisi IX dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Gedung DPR RI, Rabu 11 April 2018, dikatakan jika Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktek sebagai dokter bagi Terawan tidak jadi di-hold. Terawan tetap bekerja sesuai kompetensi.

“IDI mengatakan jika STR tidak dicabut dan masih boleh melakukan praktik. Berjalan dengan itu, sambil diteliti dan kita mencari komunikasi agar pemerintah dan dr Terawan duduk bersama. Karena ini masalah komunikasi, dari sudut pandang yang berbeda. Karena itu kewenangan IDI. IDI setahu saya tidak mencabut surat izinnya, selama itu sesuai kompetensinya,”  tutur Dede.

Di samping itu, Dede mengingatkan jika setiap lembaga tidak membiarkan persoalan internal mereka menjadi konsumsi publik. Walau dikatakan mencuatnya informasi pemecatan dr Terawan berawal dari bocornya surat yang diduga untuk mengadu dua lembaga.  

“Kalau menurut kami jika ada masalah di internal yang belum selesai, jangan sampai bocor karena itu bagian dari proses internal. Kita pun tidak akan menanggapi kalau masalah ini tidak menjadi konsumsi publik,” kata dia.

Dalam waktu dekat, Komisi IX DPR Ri  akan segera memanggil Terawan. Pemerintah akan menjembatani pertemuan ini untuk membentuk tim dan lain-lain.

Ketua Umum IDI Oetama Marsis mengatakan permasalahan ini mudah diselesaikan jika ada komunikasi antara stakeholder dan dr Terawan. 

Diketahui jika dalam surat yang beredar, IDI memecat Kepala RSPAD Gatot Soebroto Terawan Agus Putranto tanggal 26 Februari 2018 lantaran tidak mau mengikuti pedoman IDI ketika praktik. (*)