Tempo.Co

KPK Bisa Limpahkan Penanganan Kasus Korupsi Bank Century
Kamis, 12 April 2018
Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema `Putusan PN JakSel soal Century, Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 12 April 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) diminta segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Century atau melimpahkan penyelesaian kasus tersebut kepada kejaksaaan dan kepolisian. Hal ini disampaikan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Putusan PN Jaksel Soal Century, Bisakan Budiono Tersangka?’, di Gedung DPR, Kamis 12 April 2018.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan SP3, tetapi KPK bisa melimpahkan hal ini ke institusi penegak hukum lain kalau dia tidak mampu.

“Jadi jangan sampai perkaranya ditunda-tunda, inilah pola KPK yang menurut saya pra peradilan ini menjadi tamparan keras kepada KPK. Banyak orang ditersangkakan tapi sampai sekarang tidak jelas statusnya, nah ini bisa di  pra peradilan-kan juga nantinya,” kata Masinton.   

Pakar Hukum Pidana TPPU Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan putusan PN Jaksel Soal Century yang mengabulkan dan memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan atau melimpahkan tindakan ini kepada kejaksaan dan kepolisian harus segera direspon.

KPK, kata Yenti harus jelas menyampaikan hasil penyelidikannya sesuai dakwaan. Sebab, dalam pernyataannya KPK pernah menyebutkan beberapa orang yang tersangkut dalam kasus korupsi Bank Century. Nama-nama yang pernah disebutkan KPK harus dipertegas, apakah saksi atau menjadi tersangka.

“KPK jangan sampai meninggalkan ‘hutang’ kepada bangsa untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Yenti.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan ranah kasus Bank Century sekarang menjadi domain aparat penegak hukum. Sudah disepakati oleh Timwas bahwa jika kasus ini adalah korupsi maka penanganannya dilimpahkan ke KPK. Jika ada tindak pidana perbankan dan tidak pidana umum ada di kepolisian dan kejaksaan.  

“Sebenarnya poin utamanya adalah sekarang KPK, sampai seberapa jauh mempunyai keberanian, mempunyai keinginan untuk mengungkapkan kasus ini. Saya berhutang komitmen untuk menuntaskan kasus ini supaya KPK menindaklanjuti, politiknya sudah sudah selesai semua, sekarang ranahnya adalah ranah hukum,” ujar Misbakhun.

Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat  Jansen Sitendoan menyebutkan jika pada Desember 2013, BPK telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara karena kasus korupsi Bank Century sebesar Rp 7,4  triliun. Di situ kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Apalagi kemudian Bank Century dijual kepada perusahaan Jepang senilai Rp 4,4  triliun.

“Jadi sederhana begini, nilai kerugian negara yang di 2013 kemarin yang dipakai untuk menjerat Budi Mulya itu sudah tidak tepat. Kalau pun kemudian misalnya KPK ingin maju memproses perkara ini, harus ada penghitungan kerugian negara baru, karena dikatakan harus nyata dan pasti jumlahnya. Jumlahnya bukan lagi Rp 7,4 triliun,” katanya. (*)