Tempo.Co

Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
Selasa, 17 April 2018
Forum Legislasi, UU pemilu soal PKPU larangan pelibatan penyalahgunaan anak saat kampanye, Nusantara III di Gedung DPR RI, Selsa, 17 April 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan jika selama ini anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye pemilu. Oleh karena itu, undang-undang (UU) harus mengatur dengan secara tegas sanksi yang diterapkan bagi peserta pemilu.

Dalam diskusi forum legislasi bertajuk ‘UU Pemilu soal PKPU Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak Saat Kampanye’ di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 17 April 2018, Zainuddin menyarankan agar partai peserta pemilu menyediakan tempat bagi anak yang dibawa oleh orang tuanya saat kampanye. Seperti penitipan dengan fasilitas pengamanan dan lain-lain.

“Harus ada fasilitas itu dan kalau itu tidak ada maka kampanye tidak diizinkan," katanya. 

Selain itu ada sanksi tegas bagi partai politik yang terbukti sengaja mengerahkan anak-anak dalam kampanye. Aturan pemilu harus menekankan perlindungan bagi anak-anak.

Dikatakan Zainuddin, Komisi II mendukung memberi perlindungan anak, apalagi undang-undang tentang perlindungan anak sudah ada. Jadi semua fasilitas yang menunjang terhadap perlindungan anak akan disiapkan.

"Dan jika aturannya kurang sempurna, DPR sebagai pembuat undang-undang akan terbuka menerima masukan-masukan," tutur Zainuddin. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan jika penyadaran berpolitik kepada anak itu tak selalu melalui kampanye terbuka di tempat umum, karena masih banyak format kampanye yang lebih ramah anak. Misalnya melalui media sosial, iklan, debat publik yang edukatif dan pengetahuan lainnya, yang sesuai dengan anak-anak.  

Kendati demikian dia berharap ada kesempatan untuk mengubah regulasi bahwa hak pilih diberikan kepada pemilih yang memang sudah berusia 17 tahun.

“Tidak perlu ditambah-tambahin lagi dan atau sudah pernah kawin, kami sendiri berupaya untuk menguji ketentuan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini bukan berarti tetapi ini mengokohkan kembali keberpihakan kita untuk melindungi anak-anak Indonesia agar menjadi anak-anak yang memang penerus generasi terbaik bangsa,” ujar Titi.

Komisioner KPAI/Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada, Jasra Putra menyebutkan saat ini terdapat 80 jutaan anak atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Sedangkan yang terlibat dalam pilkada di 171 daerah sebanyak 10 jutaan anak. “Mereka ini harus dilindungi dari kepentingan politik praktis,” katanya.

Untuk itu dia berharap Komisi II DPR bisa membuat regulasi yang komprehensif khusus anak. Kalau tidak, bisa diatur melalui PKPU atau peraturan Bawaslu.

“Ini penting. Sebab, ketika anak terlibat politik praktis seperti dalam pilkada DKI, begitu yang didukung kalah, maka anak itu di-bully, dikerjain. Jadi, kita harus berpikir dampak pra pilkada dan pasca pilkada terhadap anak-anak,” kata dia. (*)