Tempo.Co

Regulasi Untuk Ojek Online
Selasa, 24 April 2018
Anggota Komisi V DPR RI Bambang Soekartono Haryo, Jika ojek online harus dilegalkan, di Gedung DPR RI, Selasa, 24 April 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Anggota Komisi V DPR I Bambang Haryo Soekartono mengatakan begitu banyak yang menggunakan transportasi ojek online, ada sekitar 15 juta penumpang dalam satu hari. Data itu hanya yang tercatat saja dan dia menduga jumlah yang tidak tercatat lebih dari itu.

Dengan data itu, Bambang menilai bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan regulasi yang memberikan perlindungan bagi angkutan roda dua itu.

“Ini artinya pemerintah harus hadir di situ untuk ikut melindungi regulasi atau aplikator atau ojek online tetapi juga penumpang yang patut dilindungi,” kata Bambang di Gedung DPR, Selasa 24 April 2018.

Selain karena jumlahnya yang semakin besar, kini keberadaan ojek online telah menjadi angkutan point to point. Dengan sistem angkutan yang membawa penumpang dari satu titik ke tujuan yang sudah ditentukan tanpa harus pindah angkutan lain. Selain itu, kehadiran mereka telah membawa banyak uang publik melalui sejumlah kemitraan.

Regulasi transportasi oleh sepeda motor online atau ojek pangkalan tetap harus didorong keberadaannya karena hingga saat ini pemerintah belum dapat menciptakan transportasi publik yang berlandaskan azas manfaat untuk kepentingan umum. Dia menyontohkan bagaimana pembangunan LRT dan MRT dan commuterline di Indonesia yang berbeda dengan sistem di negara lain. Di Indonesia, ketiga akses transportasi tersebut tidak terkoneksi satu sama lain sehingga menyulitkan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

“Mau jadi apa transportasi kita? Sampai kapanpun kita tetap butuh transportasi point to point. Selama ini part to point, itulah potret transportasi kita,” katanya. (*)