Tempo.Co

DPR dan Pemerintah Sepakat Selesaikan RUU Terorisme
Rabu, 16 Mei 2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjenguk korban bom bunuh diri yang dirawat di RS Bhayangkara Surabaya. Rabu, 16 Mei 2018. (Foto: Dok. DPR)

Setelah masyarakat mendesak untuk segera disahkannya RUU Terorisme yang belum dirampungkan, kedua lembaga yakni DPR maupun pemerintah membantah jika menunda pembahasan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui jika ada penundaan dari pemerintah soal RUU Terorisme tersebut, dan hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

“Memang beberapa kali Menkumham Yasonna Laoly mengirim surat ke DPR untuk menunda pengesahan RUU Teroris itu. Jadi, masalahnya di Menkumham RI yang selama ini sudah menyurati DPR untuk meminta penundaan," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini di Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. “Kalau pemerintah seperti itu, kan enggak bisa DPR untuk melanjutkan," ujar Hidayat.

Karena itu dia menyarankan agar Presiden Jokowi harus menegur Menkumham RI karena hingga saat ini revisi UU Antiterorisme itu belum disahkan. Makanya tak perlu menerbitkan Perppu Terorisme. Presiden harus meminta Menkumham untuk segera mencabut surat penundaan tersebut dan menggantinya dengan surat pembahasan lanjutan. 

"Seharusnya diperintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan dan membuat surat baru untuk dibahas kembali," kata dia. 

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly membantah jika pemerintah meminta menunda pengesahan RUU itu. Apalagi, revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah sejak Februari 2016.

"Tidak. Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna, Selasa 15 Mei 2018.

"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi. Pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya tak merinci yang dimaksud memprovokasi. (*)