Tempo.Co

Laut Tercemar Akibat Kapal Asing Sembarangan Dibom
Kamis, 23 Juni 2016
Pencemaran laut diprotes masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan perikanan.

Aksi pengeboman kapal asing yang dilakukan Satgas 511 pimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti ternyata memunculkan dampak. Laut Pangandaran, Jawa Barat, tempat pengeboman kapal, tercemar limbah kapal ikan ilegal MV Viking Lagos.

“Proses pengeboman ini dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan dampaknya bagi ekosistem laut. Kami minta Kepolisian RI segera mengusut pencemaran di laut Pangandaran itu. Sebenarnya, Menteri Susi sudah sering diingatkan tentang dampak buruk pengeboman kapal,” ujar anggota Komisi VI DPR,  Bambang Haryo Soekartono.

Kapal MV Viking dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran. Dari data yang dihimpun, hingga Sabtu 8 Juni 2016, limbah kapal masih mencemari laut. Kapal itu berukuran 1.322 GT dan bocor setelah dibom.

Padahal, Bambang berujar, kawasan tersebut merupakan tempat wisata favorit turis lokal dan mancanegara untuk berenang atau snorkeling. Sebab, airnya jernih. Pesona alam bawah lautnya pun  indah. Hal ini diprotes masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan perikanan.

“Nelayan juga merasa terganggu dengan keberadaan bangkai kapal itu karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan. Pencemaran ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya. Bambang menjelaskan, Pasal 99-d UU itu menyebutkan, setiap orang, yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana 1-3 tahun dengan denda Rp 1-3 miliar.

Menurut Bmamban, pengeboman kapal juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam Pasal 229 UU Pelayaran disebutkan, setiap kapal dilarang membuang limbah, air bekas kotoran, sampah, serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam Pasal 325, yakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.

Bambang berujar, kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. Aturan IMO yang dilanggar terkait dengan pembuangan bahan organik ke laut, yang seharusnya disaring dulu, antara lain melalui OWS (oil water separator), pada jarak minimal 25 mil dari pantai. Pengawasan kapal MV Viking menjadi tanggung jawab penuh KKP sehingga kebocoran limbah atau pencemaran dianggap sebagai kelalaian yang disengaja. (*)