Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan masih banyak persoalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Masalah-masalah ini diyakini bersumber dari sejumlah pengaturan yang tidak jelas dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Untuk itulah revisi UU BUMN dinilai penting.
“Banyak hal-hal yang multitafsir dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Diantaranya yakni maksud dan tujuan pendirian BUMN. Apakah BUMN itu untuk keuntungan atau memenuhi kebutuhan hidup orang banyak,” kata Azam.
Dalam diskusi forum legislasi revisi Undang Undang BUMN di Media Center DPR Kamis 7 April 2016 , Azam menilai seharusnya ada BUMN yang tujuannya memang bukan mencari keuntungan. Peruntukan BUMN ini menjadi penyedia kebutuhan masyarakat tanpa harus mengejar pencapaian profit. Agar pengelolaannya tidak salah, perlu pengawasan.
Azam juga menilai, ada beberapa isu dalam revisi Undang Undang BUMN yang perlu dibahas. Antara lain filosofi pembentukan BUMN, tentang penyertaan modal negara dan kekayaan, organ dan tenaga kerja BUMN, asset, program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).
Sinergi BUMN atau holding dan anak perusahaan juga akan diatur lebih rinci. Selama ini, sinergi BUMN atau holding terkesan menghilangkan asset perusahaan. Anak perusahaan, kata Azam cenderung digunakan untuk pencucian uang dan banyak anak perusahaan merugi. Keberadaan anak perusahaan tidak memberikan manfaat bagi perkembangan perusahaan induk karena tidak sesuai dengan core-nya.
Isu penting yang juga harus dibahas dalam revisi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah terkait perkembangan pemeriksaan eksternal, privatisasi dan restrukturisasi dan pengawasan DPR. Dalam diskusi ini hadir pakar ekonomi dari LPEM UI Fithra Faisal dan Ketua Umum Kadin Eddy Ganefo. (**)