Rapat Pleno Komisi VI secara demokratis telah memutuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN (penyertaan modal negara) tiga BUMN,antara lain PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Bahana PUI .
Demikian disebutkan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno usai memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kamis, 23 Juni 2016. Disebutkan pula bahwa keputusan tersebut melalui perdebatan yang cukup a lot. Bahkan F-PAN dan F-PDIP, menolak.
Jumlah PMN tersebut sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun
Teguh juga menyebutkan bahwa dalam kesimpulan rapat Komisi VI keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM. Sementara PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, agar PMN ini bisa dipertanggung jawabkan, dalam pelaksanaan PMN pada BUMN tahun 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR dan Komisi VI akan melakukan pengawasan, peninjauan langsung terhadap pelaksanaanya.
“ Dalam setiap kunjungan kerja, saya menemukan dana PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN ini pertanggung jawabannya tidak jelas, untuk itu, PMN kali ini harus diawasi secara ketat” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa intinya pembiayaan PMN itu tidak diambil dari pemotongan belanja. “Dan tujuan pemberian suntikan modal kepada BUMN bisa meningkatkan rasio leverage dan memberikan return memperkuat permodalan perusahaan," jelasnya. (*)