Tempo.Co

Kecurangan Tabung Gas Ditemukan di Solo
Senin, 27 Juni 2016
Pengampunan pajak harus diikuti penegakan hukum yang tegas

Anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayani menemukan kecurangan penjualan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, Jumat, 24 Juni 2016. Penipuan ini terungkap setelah diketahui ada tambahan lempengan besi di tabung gas elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Sekawan Maju Mapan dan Perusahaan Pemeliharaan (Retest, Repair, Repaint) tabung LPG 3 kilogram PT Armashita Multiartha Niaga di Klaten, Jawa Tengah.

Temuan ini berawal dari laporan warga kepada Endang saat Komisi yang membidangi Perindustrian, Perdagangan, dan BUMN ini menyelenggarakan pasar murah di Lapangan Sriwaru Mutihan, Sondakan, Laweyan, Solo-Jawa Tengah. Dari laporan tersebut, Endang kemudian menghubungi aparat keamanan untuk mendampingi pelaksanaan inspeksi mendadak. Rombongan menuju ke SPPBE PT Sekawan Maju Mapan di Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper dan Perusahaan Pemeliharaan (Retest, Repair, Repaint) Tabung LPG 3 kilogram PT Armashita Multiartha Niaga.

Di lokasi SPPBE PT Sekawan Maju Mapan, ditemukan pelat besi sebanyak satu hingga tiga lempeng di pinggiran tabung gas elpiji 3 kilogram. Menurut Endang, tindakan penambahan lempengan besi adalah kecurangan yang merugikan konsumen.

“Isi tabung gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi untuk rakyat kecil justru saat kita timbang dan disaksikan oleh aparat keamanan, kenyataannya, isinya tidak sesuai dengan takarannya. Kenapa harus dicurangi lagi dengan menambah berat tabung gas elpiji melon dan mengurangi isi gasnya?” ujar Endang.

Kemudian, Endang menginstruksikan semua tabung gas elpiji 3 kilogram di dalam truk yang siap dikirim dan dijual ke masyarakat, ditarik kembali. Semua tabung dilarang diedarkan sebelum diperbaiki terlebih dahulu. Selain menarik semua produk, kasus ini, kata Endang, akan ditindaklanjuti ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja PT Pertamina. (*)