Anggota Komisi IX DPR, Imam Suroso, mempertanyakan ancaman hukuman mati yang ditujukan kepada Rita, TKW yang bekerja di Malaysia, dalam wawancaranya sebelum rapat paripurna di kompleks DPR, Senayan, Senin 27 Juni 2016. Imam beserta utusan APJATI dan pengacara Rita mengunjungi TKW itu di rumah tahanan. “Rita menangis saat kami tanya kronologinya. Dia tidak tahu jika di dalam tasnya ada narkoba. Dia hanya diajak berbisnis pakaian dan dia ikut saja,” ujar Imam.
Menurut informasi yang diperoleh, Rita ditangkap saat transit di Penang, Malaysia. Wanita asal Ponorogo itu bermaksud pulang ke Indonesia setelah tak betah bekerja dengan majikannya di Hong Kong. PT Indo Putra Sejahtera Madiun, agen Rita, bermaksud mengirim Rita ke Makau. Karena lama menunggu, Rita ingin pulang kampung dulu. Di saat yang sama, Rita ditawari TKW lainnya berbisnis baju dan kain asal India. Dia pun diminta mengubah kepergiannya dari Makau ke India.
Menurut keterangannya, Rita diminta membawa koper, yang katanya berisi pakaian, dan dibawa dalam penerbangan ke Malaysia. Rita tak tahu, ternyata koper itu berisi 4 kilogram sabu-sabu. Rita sudah 3 tahun ditahan dan menjalani sidang selama 21 kali. “Cuma saya heran orang yang dihukum mati itu biasanya pemakai narkoba berat atau pengedar. Ini kan dia hanya orang bodoh. Kok, hukuman mati, kan aneh. Hati nurani saya terketuk untuk menolong wong cilik ini,” tutur Imam.
Sebelumnya, Imam telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BNN. Wakil rakyat asli Jawa Tengah ini optimistis Rita masih bisa diselamatkan. Bahkan ia akan mendukung banding ke pengadilan yang lebih tinggi bila ancamannya masih hukuman mati. Imam pun berusaha menemukan novum untuk membatu Rita di persidangan.
“Saya yakin masalah ini bisa clear. Nanti terakhir masih ada pengampunan dari sultan. Kami yakin dan optimistis, hukuman mati bisa diringankan. Syukur kalau bisa bebas karena temuan baru. Dulu saya juga pernah menolong Dewi Sukowati di Singapura yang mau dihukum mati. Hasilnya hanya dihukum penjara biasa,” ujar Imam. (*)