Sebagai langkah final terkait dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga, Komisi III DPR menggelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan dana anggaran bagi lima lembaga negara, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, penyempurnaan dana anggaran ini merujuk pada penambahan anggaran untuk kelima lembaga yang telah disetujui Badan Anggaran DPR setelah melewati tahap pandangan tiap fraksi. Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan dari semua fraksi terhadap penambahan anggaran bagi tiap-tiap lembaga.
Hal yang menjadi sorotan, dengan melihat urgensi dan kondisi masyarakat, Komisi III, dalam rapat tersebut, mendukung dan menyetujui penambahan anggaran Rp 400 miliar untuk BNN. Meski demikian, anggaran juga dikurangi Rp 65 miliar untuk upaya penghematan, sesuai dengan Inpres.
“Kami mendapat tambahan Rp 400 miliar, tai juga ada pengurangan Rp 65 miliar. Memang masih belum ideal, tapi harus melihat kondisi keuangan negara,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas). Buwas memastikan penghematan tidak akan mempengaruhi proses pemberantasan narkoba. Dia memastikan BNN bekerja lebih keras di tengah maraknya modus penyelundupan narkoba. “Ada pengaruhnya, tapi kualitas justru harus meningkat,” tutur Budi Waseso. (*)