Guna membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan pembentukan Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan beberapa kementerian terkait yang menjadi mitra kerjanya.
“Dari hasil inventarisasi DIM yang ada, kami meminta persetujuan dalam rapat kerja ini, yakni jumlah DIM sebanyak 486 DIM dengan rincian Konsideran menimbang dan mengingat sebanyak 1 DIM, DIM Tetap (kosong dan strip) sebanyak 229 DIM, DIM Perubahan (DIM Usulan Baru dan DIM dihapus) sebanyak 256 DIM,” ujar Ketua Komisi Edhy Prabowo yang memimpin raker tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Juni 2016.
Edhy Prabowo menyampaikan, sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui atau disahkan dalam rapat kerja pada 22 Juni 2016, Konsideran menimbang, melihat berjumlah 1 DIM dibahas lebih lanjut oleh tim kecil, yaitu DIM nomor 4. Sedangkan DIM Tetap (kosong dan strip) langsung disetujui oleh rapat kerja berjumlah 229 DIM. DIM yang dimaksud adalah DIM nomor 1 sampai dengan 486.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengusulkan DIM Tetap nomor 113 A, dengan tambahan pada butir D, yakni untuk petugas karantina, tumbuhan, dan satwa liar agar juga bisa dimasukkan. “Selama ini petugas kami tidak bisa masuk ke bandara. Traffic tumbuhan dan satwa liar luar biasa banyaknya, dan sudah menjadi perhatian. Demikian pula kasus-kasusnya. Selama setahun kemarin, ada lebih dari 90 kasus yang ditangani. Namun upaya pencegahannya relatif berat karena petugas tidak boleh masuk. Saya berkali-kali berjuang ke Bea Cukai tapi tidak pernah berhasil karena alasan undang-undang,” ungkap Menteri Siti.
Setelah mendengarkan masukan dan alasan yang diajukan Menteri Siti, Komisi IV akhirnya menyetujui dan menyambut baik usulan tersebut. (*)