Tempo.Co

DPR Dorong Pembentukan Task Force Vaksin Palsu
Selasa, 28 Juni 2016
Memperkuat kerja sama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamanan rantai suplai dengan membentuk task force.

Dengan tegas, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan agar mengamankan vaksin di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi dan menariknya apabila terbukti palsu. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, pelaksana tugas Kepala BPOM, Dir. Bio Farma, dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

“Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan mendata jenis vaksin yang telah dipalsukan dan sarana pelayanan kesehatan yang diduga sebagai pengguna. Secara proaktif dan intensif mendata masyarakat atau pasien penerima vaksin palsu melalui data dari fasyankes yang menggunakan vaksin palsu agar dapat segera dilakukan vaksinasi ulang,” ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

Komisi IX DPR menilai, pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah. Untuk itu, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk memperkuat kerja sama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamanan rantai suplai dengan membentuk gugus tugas (task force) agar dapat meminimalisasi dampak penyebaran dan peredaran vaksin palsu.

Untuk BPOM, Komisi IX DPR mendesak pengawasan, baik terhadap premarket maupun postmarket, ditingkatkan secara intensif, termasuk pendistribusian vaksin agar sesuai dengan kaidah Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), juga melakukan law enforcement secara tegas dan tidak tebang pilih. Selain itu, sebagai langkah memperkuat Badan POM, Komisi IX DPR meminta kepada Badan POM untuk menyiapkan draf awal Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.

Sebagai fungsi pengontrol kinerja, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu kepada Komisi IX DPR paling lambat 30 Juni 2016. (*)