Tempo.Co

DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak
Selasa, 28 Juni 2016
Dalam UU Pengampunan Pajak, pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi.

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 28 Juni 2016. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Ade Komarudin dan juga dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dalam laporannya dalam Rapat Paripurna, Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa UU Pengampunan Pajak ini terdiri dari 13 Bab dan 25 pasal. Bebarapa pokok pikiran dan pandangan dari hasil pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak ini di antaranya, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.

Panja menyepakati tarif uang tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar dua persen untuk periode tiga bulan pertama, tiga persen untuk periode tiga bulan kedua, dan lima persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. Sedang tarif uang tebusan atas harta deklarasi luar negeri adalah sebesar empat persen untuk periode tiga bulan pertama, enam persen untuk peride tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. Sementara tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM sebesar 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan atau dua persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan, untuk periode sampai dengan 31 Maret 2017.

Panja menyepakati bahwa periode penyampaian Surat Pernyataan terbgai atas tiga periode, yaitu tiga bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. Dalam RUU ini juga disepakati bahwa WP dapat mengajukan Surat Pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai belaku sampai dengan 31 Maret 2017.

Dalam RUU ini, untuk yang melakukan repatriasi Panja menyepakati bahwa pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk oleh Menteri. Harta yang dialihkan harus diinvestasikan paling lambat 31 Maret 2016 bagi yang menyatakan pada periode pertmaa dan kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga, Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak.

Di antaranya berupa Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan; Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan; Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal WP sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan. Jangka waktu investasi untuk WP yang mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus. Paling singkat tiga tahun sejak tanggal dialihkannya harta ke dalam wilayah NKRI.

Terkait kerahasiaan data, RUU ini mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh WP kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

Usai membacakan laporannya, Ketua Komisi XI menyerahkannya kepada Pimpinan DPR.  Ade Komarudin kemudian memintakan persetujuan kepada peserta Rapat Paripurna, dan menyatakan setuju dengan RUU Pengampunan Pajak ini untuk disahkan menjadi UU. (*)