Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajaguguk menerima kunjungan DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura di gedung Kesetjenan DPR RI, Selasa, 28 Juni 2016. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Pamekasan, Madura.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan (Baperda) yang dipimpin Andi Suparto meminta masukan seputar program pembentukan perda di luar program legislasi daerah (prolegda). Ia juga mempertanyakan terkait peran Baperda dalam proses pembahasan perda usulan eksekutif.
Menurut Andi, Baperda sebagai institusi pembentukan peraturan daerah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif, sedangkan eksekutif seringkali mengajukan Raperda di luar program legislasi daerah.
“Eksekutif seringkali memberikan masukan di luar Prolegda, sementara BP2D atau Baperda tidak diberikan ruang untuk mengkaji raperda eksekutif. Padahal BP2D merupakan dapur perda di kabupaten,” ungkap Andi seperti dilansir dari laman resmi DPR.
Menanggapi hal tersebut, Johnson mengatakan, Badan Pembentuk Peraturan Daerah memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengkaji materi rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Namun, BP2D memiliki peran untuk melakukan kajian urgensi terhadap raperda yang diusulkan di luar prolegda. Sedangkan Alat Kelengakapan Dewan, baik komisi maupun pansus berhak untuk melakukan kajian materi terhadap rancangan perda yang diusulkan oleh eksekutif.
“Sebetulnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk rancangan peraturan daerah sudah diakui dalam UU Nomor 12 Tahun 2009, disana sudah ada tata caranya bagaimana menyusun dan menetapkan program legislasi daerah. Nah, kalau ada raperda diluar program legislasi daerah, pada saat itulah peran BP2D diperlukan, yakni menentukan kajian-kajian urgensi dari pengajuan raperda itu,” jelasnya. (*)