Tempo.Co

Pendampingan Proyek DPR oleh KPK dan Kejagung
Jumat, 08 April 2016
Para pelaksana proyek di DPR tidak perlu waswas karena KPK dan Kejaksaan bisa memberi bimbingan

Jajaran Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI yang dikoordinatori Setyanta Nugraha merencanakan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam pendampingan proyek yang ada di lingkungan DPR.

“Jadi dalam beberapa proyek mengikutsertakan pendampingan KPK bahkan Kejaksaan Agung,” tutur Setyanta seusai melakukan studi banding ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 6 April 2016.

Menurut Setyanta, rencana tersebut supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. “Para pelaksana proyek di DPR tidak perlu waswas karena KPK dan Kejaksaan bisa memberi bimbingan agar semua sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelaksanaan proyek sesuai dengan koridor hukum. Sehingga ada rasa percaya diri pada pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setyanta menyatakan rencana tersebut berdasarkan hasil studi banding ke Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah melakukan MOU dengan KPK, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. “Kami ingin menggali pengalaman dari apa yang telah dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Kami tahu bahwa dari kapabilitas, Kementerian Pekerjaan Umum dari 2012 sudah pada level dua, sedangkan kami baru level satu,” katanya menambahkan.

Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ridlo Ananda Anwar menjelaskan tentang kegiatan yang menjadi prioritasnya di tahun 2016. MOU dengan KPK adalah tentang koordinasi dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam rangka percepatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P). “Pelaksanaan zona integritas pada unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Ridlo. (*)