Sekjen DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanany menerima kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Utara di gedung Kesetjenan DPR RI, Rabu, 29 Juni 2016. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait pembuatan penegakan peraturan internal.
Rombongan DPRD Sumut dipimpin Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Murkin Nasution, untuk mengkonsultasikan bagaimana tugas Bamus dalam mengaturan jadwal kegiatan rapat. DPRD Sumut ingin belajar pada DPR RI yang selalu konsisten menegakkan aturan internalnya.
“Mereka ingin belajar banyak dari DPR RI, ingin tahu lebih detail apa yang sudah dilakukan DPR RI, dan bagaimana Bamus bekerja mengatur jadwal kegiatan DPR, dan bagaimana DPR menyusun dan menegakkan aturan internal yang bisa mengikat semua anggota dewan dan mitra kerja,” ujar Win sapaan akrab Winantuningtyas Titi.
Menurut Win, DPRD Sumut ini juga menanyakan tugas Bamus karena masih kebingungan dalam mengatur jadwal. Sering sekali yang sudah ditetapkan tapi suka diubah-ubah semaunya oleh anggota, dan terkadang juga tidak sinkron dengan jadwal mitra kerjanya. Mereka bertanya bagaimana menyinkronkan jadwal-jadwal itu supaya efektif.
Menanggapi hal itu Win menjelaskan, kuncinya ada di substansi peraturan tatib. Karena posisi Bamus sangat penting, mengingat tugasnya yang mempengaruhi kinerja dewan. “Bamus tidak hanya semata-mata menjadwalkan kegiatan dewan saja, tetapi juga bisa meminta progress report, kemudian menetapkan kebijakan DPR. Jadi tergantung dari keputusan Bamus bagaimana DPR ini berkinerja,” katanya.
Tetapi Tatib DPRD tidak selalu sama dengan DPR karena tergantung kebutuhannya. Ia memberi contoh, misalnya DPRD reses tiga kali sementara DPR lima kali, ini diatur dalam Tatib. Jadi apa pun yang akan dilakukan diatur dulu tidak bisa semena-mena. “Saya sampaikan karena pentingnya posisi Bamus maka pimpinannya adalah pimpinan DPR dan anggotanya adalah ketua dan sekretaris fraksi. , kebijakan penting yang diambil mewakili suara dari partai politik yang direpretasikan oleh fraksi-fraksi,” tuturnya. (*)