Sebagai langkah dalam penentuan hakim agung dan hakim ad hoc, Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial (YK) pada Kamis, 30 Juni 2016, di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung DPR, Jakarta. Dalam rapat ini, KY menyampaikan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPR RI Ade Komarudin didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan saksama memperhatikan laporan lima nama calon hakim agung dan dua hakim ad hoc yang telah diseleksi KY. Lima calon CHA dengan komposisi tiga CHA kamar Perdata, satu CHA kamar Militer, satu CHA kamar Agama, dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
“Semua nama yang diusulkan Komisi Yudisial akan diproses lebih lanjut oleh DPR dengan Rapat Pimpinan terlebih dahulu, kemudian Rapat Badan Musyawarah, dan selanjutnya akan diberikan kepada Komisi III selaku Alat Kelengkapan Dewan,” tutur Akom, sapaan akrab Ade Komarudin.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan, Mahkamah Agung meminta delapan hakim agung. “Dengan komposisi empat hakim agung kamar Perdata, satu hakim agung kamar Pidana, satu hakim agung kamar Agama, satu hakim agung Militer, satu hakim agung Tata Usaha Negara, kemudian tiga hakim ad hoc Tipikor di MA,” ujarnya. Namun KY hanya memenuhi tiga CHA dari empat CHA untuk kamar perdata yang diminta MA dan dua calon dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor MA. Sedangkan untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR.
“Kami berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA. Calon yang dinilai kurang layak tidak akan kami paksakan untuk memenuhi kuota yang diminta. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang akan diusulkan,” kata Aidul, menegaskan.
Adapun kelima nama calon hakim agung ini ialah Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M, H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Setyawan Hartono, S.H., M.H. (kamar Perdata); Kol. Chk. Hidayat Manao, S.H., M.H. (kamar Militer) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (kamar Agama). Adapun calon hakim ad hoc Tipikor ialah Dermawan S. Djamian, S.H., M.H., CN. dan Dr. H. Marsidin Namawi, S.H.,M.H. (*)