Tempo.Co

DPR Soroti Penyebab Masuknya Barang Ilegal
Jumat, 01 Juli 2016
Jumlah pelabuhan internasional terlalu banyak sehingga tidak terkontrol, terlebih belum diimbangi petugas yang berkualifikasi.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menegaskan, barang-barang ilegal kini banyak masuk ke pasar nasional akibat tak terkendalinya manajemen dwelling time (masa tunggu) barang di pelabuhan internasional di seluruh Indonesia. Akibat pengetatan masa tunggu kontainer itu, menurut Bambang, para petugas pelabuhan juga bekerja terburu-buru.

“Pemerintah meminta dwelling time diperpendek. Padahal dwelling time menjadi agak lama akibat banyaknya pengiriman barang impor yang tidak disertai dokumen yang benar sehingga ditempatkan pada posisi zona kuning dan merah,” paparnya.

Menurut Bambang, selain dwelling time, masalah lain adalah terlalu banyaknya pelabuhan internasional di Indonesia. “Ada 141 pelabuhan internasional yang beroperasi di Indonesia. Jumlah ini terlalu banyak sehingga tidak terkontrol. Terlebih hal ini belum diimbangi petugas berkualifikasi. Pelabuhan internasional yang banyak dan tidak terjaga menjadi pintu masuk barang-barang impor ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Bambang, pelabuhan internasional di Indonesia idealnya cukup 10-25 saja. Pelabuhan kelas internasional bisa ditempatkan di Aceh, Bitung, Batam, Medan, Ende, Denpasar, Jakarta, Surabaya, dan Jayapura. “Terlalu banyaknya pelabuhan internasional menyulitkan untuk memfilter barang-barang ilegal dan legal. Bahkan barang-barang yang bisa dan tidak bisa diperjualbelikan seperti narkoba juga sulit difilter,” ungkap Bambang. (*)