Untuk memberikan titik terang persoalan surat pendampingan untuk putri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanany, dengan didampingi Kepala Biro Kerja Sama Antar Parlemen (KSAP) Saiful Islam dan Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Suratna, menggelar konferensi pers.
“Komunikasi dimulai dari Pak Fadli Zon kepada Pak Isnu (Kepala Bagian Sekretariat TU Koordinasi Politik dan Keamanan), staf langsung yang melekat dengan Pak Fadli Zon. Diterjemahkan oleh Pak Isnu dengan menghubungi Pak Saiful,” ujar Winantuningtyas saat konferensi pers di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2016.
Lebih lanjut, Winantuningtyas memaparkan, adanya kata “pendampingan” di surat faksimile dari Setjen DPR RI kepada KBRI Washington DC dan KJRI New York itu karena berasal dari template surat yang biasa digunakan KSAP kepada KBRI dan KJRI di luar negeri. Template surat itu untuk kepentingan dinas anggota DPR.
“Template surat itu untuk kepentingan dinas anggota Dewan, karena sudah Jumat (10 Juni 2016) sore, sedangkan putri Pak Fadli Zon berangkat ke Amerika Serikat itu Sabtu (11 Juni 2016) dinihari pukul 00.40 WIB. Kemudian dipakailah template surat yang dirasa kurang pas, yakni masih ada kata pendampingan,” ujarnya.
Anggota DPR yang menghadiri konferensi internasional di luar negeri, menurut Winantuningtyas, dalam rangka melaksanakan diplomasi parlemen. Setiap anggota Dewan yang menghadiri konferensi internasional sudah lazim selalu didampingi pejabat dari KBRI.
“Karena itu, format surat faksimile-nya menjadi seperti itu. Ini yang kemudian terburu-buru, template surat yang terpilih adalah yang menggunakan kata pendampingan. Padahal sudah jelas, penyelenggara kursus singkat ini melarang adanya pendampingan. Ini ada kesalahan teknis,” imbuh Win. (*)