Tempo.Co

Komisi V Telusuri Penyebab Tabrakan Dua Pesawat
Jumat, 08 April 2016
Presiden-presiden dari seluruh dunia take off dan landing di Bandara Halim Perdanakusuma.

Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena bersama rombongan datang ke Bandara Halim Perdanakusama, Kamis, 7 April 2016. Kedatangan wakil rakyat ini untuk mengetahui kronologi dan penyebab kecelakaan dua pesawat tersebut. Komisi V DPR menyesalkan peristiwa tabrakan antara pesawat TransNusa dan Batik Air di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 4 April 2016.

Michael didampingi Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, Sudjadi, Sadarestuwati, Anthon Sihombing, Daniel Mutaqien, Gatot Sudjito, Anton Sukartono Suratto, Willem Wandik, Hanna Gayatri, Syahrulan Pua Sawa, Nurhayati, Ahmad H.M. Ali, Fauzih Amro, dan Miryam Haryani.

Komisi V meminta semua stakeholder melakukan pembenahan permanen dan komprehensif sehingga peristiwa ini tidak terulang. “Sehingga wajah kita tidak tercoreng di internasional, khususnya di dunia penerbangan,” kata Michael.

Bandara Halim Perdanakusuma menjadi perhatian karena bandara ini mempunyai tiga fungsi. Fungsi pertama adalah sebagai bandara enclave atau dimiliki militer tapi digunakan masyarakat sipil.

Dan yang paling penting adalah bandara ini digunakan untuk kegiatan VVIP. Presiden-presiden dari seluruh dunia take off dan landing di Bandara Halim Perdanakusuma. Selama peninjauan, Michael menyebutkan bandara VVIP ini tidak memiliki taxiway. Taxiway adalah jalan penghubung antara landasan pacu dan pelataran pesawat (apron), kandang pesawat (hangar), dan terminal di bandar udara.

“Semestinya, dengan adanya tiga fungsi tadi, aspek keamanan dan keselamatan sudah tidak harus dipertanyakan lagi,” ujar Michael.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo menjelaskan, peristiwa pesawat Batik Air yang bersenggolan dengan TransNusa sudah ditangani Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pihaknya masih menunggu hasil investigasi. Kendati demikian, sejumlah sanksi telah diberikan. Saat peristiwa itu terjadi, ada tiga petugas ATC, dua orang petugas towing, dan dua orang teknisi di pesawat TransNusa. Semua petugas itu dihentikan sementara. Pembekuan juga dilakukan kepada pilot maksimal 90 hari untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala KNKT Soerjanto mengatakan saat ini KNKT masih mengumpulkan data dan SOP. (*)