Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Rabu, 13 Juli 2016, di Gedung DPR, Jakarta, terkait pembahasan peredaran vaksin palsu ditunda. Penundaan dikarenakan Menkes tidak mau menjelaskan kepada Komisi IX DPR perihal fasilitas kesehatan mana saja yang diketahui menggunakan vaksin palsu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena menjelaskan, sebelum ditunda, Menkes sempat memberikan laporannya atas temuan terhadap 37 fasilitas kesehatan yang diketahui menggunakan vaksin palsu.
“Menindaklanjuti laporan itu, dalam rapat, sejumlah anggota Komisi IX meminta kepada Menkes untuk menyebutkan fasiltas kesehatan mana saja yang menggunakan vaksin palsu,” kata Ermalena.
Namun, lanjut Erma, Menkes belum dapat menjelaskannya. Akhirnya raker pun diputuskan untuk ditunda. Menurut Erma, penjelasan Menkes diperlukan, agar kejadian vaksin palsu ini tidak terulang lagi.
Selain itu, tambah Erma, seharusnya Menkes pun perlu menjelaskan mengenai pemberian vaksin ulang. “Seperti diketahui, vaksin utamanya diberikan kepada anak usia 0 sampai 9 bulan. Kalau dilakukan vaksin ulang kepada anak usia 9 bulan apakah masih efektif, dan bagaimana mengidentifikasi anak-anak yang diduga terkena vaksin palsu,” kata Erma.
Lebih lanjut Erma menjelaskan, kejadian ini menjadi pintu bagi komisi IX untuk melakukan investigasi secara meyeluruh tentang pengadaan vaksin palsu di Indonesia. “Investigasi ini memang kita harapkan dilakukan secara cepat. Dari raker sebelumnya memang sudah dibentuk ‘Satgas Penanganan Vaksin Palsu’ yang berguna mempercepat pekerjaan pihak terkait, agar tidak ada lagi kegaduhan dari vaksi palsu ini, ” ujarnya.
Untuk itu, Erma berharap kasus ini dapat terbuka, agar semua bisa menjaganya, bukan hanya Kemenkes tetapi fasilitas kesehatan, distributor dan lainnya. (*)