Tempo.Co

Akom: UU Anti Terorisme Selesai Sebelum Oktober
Kamis, 14 Juli 2016
DPR RI terbuka jika ada masukan dari pemerintah AS soal subtansi dari UU Anti Terorisme.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Orris Blake, Jr. berpamitan kepada Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) untuk kembali ke AS karena sudah selesai menjalankan tugasnya sebagai dubes di Indonesia.

"Kita sampaikan apresiasi yang tinggi terhadap beliau karena banyak melakukan kunjungan-kunjungan ke berbagai tempat. Beliau adalah dubes yang sangat bersahabat dengan banyak kalangan di Indonesia, dan banyak memberikan pemahaman tentang kemajemukan agama di Indonesia. Beliau juga mampu memberikan penguatan hubungan antara Indonesia dan AS dengan baik dari 2013 hingga hari ini," ujar Akom usai bertemu dubes AS di ruang kerjanya, Kamis, 14 Juli 2016. 

Soal penggantinya, kata Akom, baru akan datang ke Indonesia pada September mendatang.

Pertemuan itu juga membicarakan soal terorisme yang menjadi konsen bersama antara Indonesia dan AS untuk memeranginya, soal polusi, dan narkoba. "Tapi tadi kita lebih banyak membicarakan tentang bagaimana mengatasi terorisme," ujar Akom.

Kebetulan, kata Akom, saat ini sedang dilakukan pembahasan mengenai UU Anti Terorisme. "Tadi saya sampaikan kita terbuka jika ada masukan dari pemerintah AS soal subtansi dari Undang-Undang tersebut," katanya.

Terkait soal UU Anti Terorisme ini, Akom mengutarakan telah menyampaikan ke Dubes AS bahwa pemikiran agama Islam di Indonesia itu ada yang garis keras, ada yang moderat, dan pasti ada perdebatan di Parlemen. "Tidak mudah tapi pasti akan kita selesaikan. Mudah-mudahan sebelum Oktober bisa kita selesaikan. Lebih cepat lebih baik tanpa menafikan substansinya," ujar Akom.

Karena, menurut Akom, substansi itu tergantung dinamika perdebatan di Parlemen, antara pemerintah, DPR, dan juga aspirasi dari masyarakat pada umumnya. (*)