Komisi IX DPR RI mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum. Langkah ini adalah upaya penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia serta memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri membacakan hasil kesepakatan itu saat Rapat Kerja dengan pemerintah dan stakeholder terkait di Gedung DPR RI, Kamis 14 Juli 2016. Dalam rapat itu hadir Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Plt Kepala Badan POM, Kepala Bareskrim Polri, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Direktur Biofarma.
Badan POM RI diminta meningkatkan kinerja pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia. DPR RI juga mendorong Kemenkes mengkaji usulan dari IDAI agar melakukan pemeriksaan antibody anak yang terduga menerima vaksin palsu.
Dalam Raker terungkap 14 nama rumah sakit (RS) penerima vaksin palsu yang sebagian besar berada di wilayan Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, ada 6 bidan dan klinik yang diduga menerima vaksin palsu. RS tersebut yakni RS DR Sander Cikarang, RS Bhakti Husada Termina Cikarang, RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong, RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika Tambun, RS Kartika Husada Jalan MT Haryono Setu Bekasi, RS Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi, RS Multazam Bekasi, RS Permata Bekasi, RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang, RS Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur, RS Elisabeth Narogong Bekasi, RS Hosana Lippo Cikarang, dan RS Hosana, Bekasi Jalan Pramuka.
Keberhasilan kinerja Bareskrim Polri membuka peredaran vaksin palsu mendapat apresiasi. Polri diharapkan mengungkap jaringan pemalsuan vaksin palsu dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan untuk pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indonesia, Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Pengawasan, Panitia Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat.
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah rumah sakit secara benar dan aman demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selanjutnya Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi Pemerintah dalam jangka waktu 15 hari kerja dengan melibatkan Badan POM RI dan berkonsultasi dengan Komisi IX. (*)