Tempo.Co

RUU Tembakau Akan Diharmonisasi Lagi
Senin, 18 Juli 2016
RUU Pertembakauan dinilai menggabungkan cengkeh, tembakau, sebagai budaya dengan sifat nikotin yang bersifat kecanduan aditif.

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Jantung Indonesia di bawah pimpinan Emil Salim mengadakan pertemuan dengan Pimpinan DPR yang terdiri dari Ketua DPR Ade Komarudin (Akom), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Agus Hermanto, yang didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Ruang Ketua DPR RI, gedung Nusantara III, Senin, 18 Juli 2016.  Dalam pertemuan, Emil menyampaikan keberatannya terhadap RUU Pertembakauan yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR kepada Pimpinan DPR.

“Saya ke sini mewakili teman-teman yang berkeberatan terhadap RUU Pertembakauan karena bersifat sangat selektif,  hanya terhadap cengkeh dan tembakau sebagai budaya dan diakui memiliki nikotin sebagai zat aditif yang menimbulkan orang yang sekali menggunakannya menjadi kecanduan,” tutur Emil.

Jadi, kata Emil, RUU Pertembakauan ini menggabungkan cengkeh, tembakau, sebagai budaya dengan sifat nikotin yang bersifat kecanduan aditif. Menurut dia, ini membahayakan budaya Indonesia yang tidak mendorong kecanduan dari penduduknya, dan yang bisa merusak kesehatan. “Tiap karakter RUU Pertembakauan ini menurut kami tidak lah menguntungkan pembangunan jiwa bangsa kita. Apalagi fakta menunjukkan, 59 persen dari pemakai rokok tembakau adalah usia muda yang berada antara 15-16 tahun,” kata Emil.

Kalau dilihat ke depan, Indonesia mengalami bonus demografi, dimana generasi 15-16 tahun ini akan meningkat dan akan membawa kepada Indonesia yang jaya pada tahun 2045. “Tapi kalau generasi ini rusak oleh aditif nikotin akibat adanya RUU Pertembakauan, maka saya kira kita berdosa terhadap generasi muda, termasuk kepada masa depan bangsa kita,” ucapnya.

Karena itu, Emil berharap DPR menggunakan wewenangnya untuk menggunakan hati nuraninya membela masyarakat, terutama generasi muda dari keracunan nikotin tembakau ini.

Mendengar keluhan Emil ini, Akom mengatakan DPR sangat memahaminya. Menurut Akom, satu kesimpulan yang mungkin bisa diambil sebagai solusi dari permasalahan ini adalah bawah RUU ini nantinya akan mengarah ke RUU Pengendalian Tembakau. “Faktanya bahwa nikotin pada tembakau itu ada. Jadi harus dikendalikan kecanduan dari nikotin yang ada di dalam tembakau itu. Nanti Baleg yang akan melakukan harmonisasi dari RUU ini, dan itu kemungkinan pansus besar karena pemangku kepentingannya banyak. Jadi bukan hanya Komisi IX, VI, tapi juga berbagai Komisi lain akan dilibatkan supaya Undang-Undang itu bisa lebih baik lagi,” katanya. (*)