Melalui berbagai pertimbangan lewat fit and proper test dan rapat intern, Komisi I DPR RI akhirnya menetapkan sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019.
Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari, didampingi para Wakil Ketua Komisi, menjelaskan, proses penetapan ini telah melalui musyawarah. Namun tidak ditemukan kata mufakat dan akhirnya dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak. Dalam memilih sembilan nama dari 27 calon komisioner KPI tersebut, Komisi I mengacu pada tiga indikator, yakni integritas, wawasan serta kemampuan, dan kepribadian.
“Komisi I memutuskan sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2016-2019 berdasarkan suara terbanyak. Setelah terlebih dahulu melakukan musyawarah mufakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 287 tata tertib DPR RI,” ujar Kharis menjelaskan kepada media di ruang rapat Komisi I Gedung Nusantara II DPR pada Selasa malam, 19 Juli 2016.
Komisi I DPR RI selama dua hari telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2016-2019 berdasarkan penugasan rapat konsultasi pengganti Bamus DPR RI tanggal 14 Juli 2016. Uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan Komisi I DPR pada 18 sampai 19 Juli 2016 dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan DPR RI Nomor I tentang tata tertib berupa keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tertanggal 28 Juni 2016.
Sembilan komisioner terpilih tersebut adalah Nuning Rodiyah, Sudarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Yuliandrie Darwis, Ubaidillah, Dewi Setyarini, H Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio. Sembilan nama terpilih anggota KPI Pusat periode 2016-2019 kemudian dilaporkan oleh Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 20 Juli 2016. (*)