Tempo.Co

RUU Paten siap Disahkan
Rabu, 27 Juli 2016
DPR RI saat ini sedang mengevaluasi grup kerja sama parlemen dengan negara lain.

Rapat Pleno Pansus RUU Paten yang dipimpin Ketua John Kenedy Aziz dan didampingi Wakil Ketua Pansus Syarifudin Suding dan Risa Mariska, pada Selasa 26 Juli sore di Ruang Pansus B Gedung Nusantara II Senayan, menyetujui RUU Paten hasil pembahasan Panja untuk disahkan menjadi Undang-undang. Pansus juga sepakat naskah RUU Paten  ini untuk diteruskan pada proses pembahasan selanjutnya untuk dimintakan persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis 28 Juli 2016.

Dalam rapat yang dihadiri Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menristekdikti M. Nasir, sepuluh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan RUU Paten sebagai pengganti UU No 14/2001 untuk disahkan menjadi undang.

Dalam pandangan fraksi-fraksi antara lain sepakat pengesahan RUU Paten ini sebagai antisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, sebab RUU sebelumnya belum berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan permohonan paten dalam negeri. RUU Paten yang lalu belum bisa dimanfaatkan oleh para peneliti baik swasta maupun pemerintah. Pengaturan paten juga belum bermanfaat secara langsung bagi pelaku usaha dan aparat pemerintah sebagai pelaksana UU, sehingga belum bisa menjadi factor penggerak ekonomi nasional.

Fraksi-fraksi DPR juga mencatat bahwa perkembangan berbagai bidang telah demikian pesat sehingga diperlukan perlindungan bagi para inventor dan pemegang paten. Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya baik secara kuantitas maupun kualitas guna mendorong kesejahteraan bangsa serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sebelum pengesahan, Ketua Panja RUU Paten Syarifudin Suding melaporkan jalannya pembahasan RUU yang terdiri atas 707 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU yang semula terdiri atas 165 pasal dan 19 bab, setelah dibahas DPR bersama pemerintah bertambah menjadi 20 bab dan 173 pasal. (*)