“Pergantian dan penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diganggu gugat sekaligus menyambut positif ijtihad politik presiden dalam mengubah komposisi menteri dalam Kabinet Kerja ini,” ujar anggota DPR RI Reni Marlinawati dalam keterangan persnya pada Rabu 27 Juli 2016.
Seperti diketahui, pada 27 Juli, Presiden mengumumkan susunan kabinet baru. Ada Sembilan nama baru masuk kabinet dan empat nama lama bergeser posisi. Reni berharap, perubahan formasi ini dapat menuntaskan agenda kerakyatan dan menajamkan visi misi pemerintahan melalui Nawacita.
“Momentum perubahan formasi kabinet ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai energi baru dan semangat baru dalam menjalankan agenda pemerintahan. Perubahan formasi kabinet ini harus berdampak positif bagi kerja pemerintahan. Agar hiruk pikuk reshfulle ini berbanding lurus dengan output berupa kerja konkret untuk rakyat,” seru Anggota Komisi X DPR ini.
Sejumlah bidang yang selama ini kinerjanya kurang greget, lanjut Reni, adalah bidang ekonomi. Kerja bidang ekonomi harus ditingkatkan, khususnya dalam menggenjot kembali penerimaan negara yang meleset dari target. Sementara di bidang kesejahteraan rakyat, perhatian serius tertuju pada persoalan vaksin palsu, kartu BPJS palsu, dan kejahatan seksual terhadap anak. Ini perlu perhatian serius kabinet baru. (*)