Rapat Paripurna DPR ke-35 Masa Sidang V Tahun 2015-2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto secara kompak menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Paten menjadi undang-undang. “Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Paten dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Agus kepada para anggota Dewan pada Kamis, 28 Juli 2016. Kompak dengan jawaban setuju para anggota, seketika pimpinan sidang mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Paten John Kenedy Aziz menyampaikan laporan tentang proses penyusunan RUU tersebut. Menurut penjelasannya, RUU Paten merupakan undang-undang usulan dari pemerintah yang telah dimasukkan dalam Prolegnas.
RUU ini penting karena dapat mendorong pengembangan teknologi Indonesia dalam menghadapi pesaingan internasional. “Karena itu, pengembangan teknologi harus dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global,” ujarnya.
Setelah pengambilan keputusan selesai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mewakili Presiden RI mengharapkan, dengan adanya undang-undang ini bisa memberikan jaminan hukum kepada para inventor dan invensi.
Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas, untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (*)