Melihat kondisi perbatasan Indonesia yang memerlukan perhatian khusus, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk tim pengawas. Wilayah perbatasan dinilai memiliki permasalahan yang kompleks, baik dari segi ekonomi maupun pembangunan kawasan.
Dalam rapat paripurna DPR ke-35 Masa Sidang V Tahun 2015-2016 pada 28 Juli 2016, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, disetujui pembentukan Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan.
Anggota Tim Pengawas Pembangunan Daerah Perbatasan ini terdiri atas utusan dari masing-masing fraksi di DPR. Adapun dari Fraksi PDI Perjuangan mengutus Yoseph Umarhadi, Budi Yuwono, Marinus Gea, Masinton Pasaribu, dan Arteria Dahlan.
Kemudian, Fraksi Golkar mengutus Agun Gunanjar Sudarsa, Agung Widyantoro, Hetifah, dan Adies Kadir. Fraksi Gerindra mengutus Fary Djemy Francis, Katherine Anggela Oendoen, dan Luther Kombong. Sedangkan Fraksi Demokrat mengutus Djoko Udjianto, Darizal Basir, dan Salim Mengga. Adapun Fraksi PAN mengutus Muhammad Syafrudin dan Amran. Lalu, Fraksi PKB mengutus Irmawan dan Arvin Hakim Thoha.
Fraksi PKS mengutus Hadi Mulyadi dan Sukamta. Sedangkan Fraksi PPP mengutus Amirul Tamim dan Abdul Halim. Selanjutnya, Syarif Abdullah Alkadrie mewakili Fraksi NasDem, dan Arief Suditomo mewakili Fraksi Hanura.
Lebih lanjut, Agus Hermanto menjelaskan, dengan disetujuinya tim pengawas ini, semua anggota yang terdaftar sebagai Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan dapat menjalankan tugas konstitusionalnya. “Dengan terbentuknya Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan tersebut, maka tim tersebut dapat segera memulai kegiatannya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah permasalahan di wilayah perbatasan akibat kebijakan pembangunan nasional menjadikan kawasan perbatasan menjadi tertinggal dibanding daerah lain. Lalu, terjadi kesenjangan pembangunan dibanding daerah lain sehingga dapat menjadi sumber permasalahan dan kerawanan bagi NKRI. (*)