Dalam masa reses persidangan kelima 2015-2016, Tim Kunker Komisi III DPR RI berkunjung ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menggelar pertemuan, baik dengan jajaran kepolisian maupun kejaksaan. Banyak pertanyaan dari anggota, khususnya terkait indeks penanganan perkara yang biayanya sangat minim.
Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan, hal itu membutuhkan kajian dan pendalaman kembali dalam Rapat Kerja Jaksa Agung RI dengan Komisi III mendatang. “Memang kurang rasional, dari sekian ribu kasus yang ditangani biayanya sangat minim. Ini tidak sinkron dengan ketika Jaksa Agung menyampaikan anggaran kepada Komisi III. Harusnya soal-soal seperti ini dirumuskan secara rasional dan proporsional,” kata Dossy, di sela-sela pertemuan Komisi III dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, di Yogyakarta, Senin, 1 Agustus 2016.
Menurut Politisi Partai Hati Nurasi Rakyat (Hanura) ini, hal itu akan menimbulkan akibat yang berbahaya. Karena, jika ini dibiarkan, dimana para jaksa menangani perkara dengan biaya yang sangat minim, bisa menimbulkan spekulasi perkara yang dibiayai dengan perkara itu sendiri. “Ini bisa institusi kejaksaan dan para aparat kejaksaan, termasuk jaksa yang menangani suatu kasus dibiarkan untuk menyelesaikan hukum dengan cara-cara tidak berhukum. Itu sangat merugikan untuk kepentingan nasional kita. Ini negara hukum, maka prinsip-prinsip itu harus sepadan dengan penuntun bagi jaksa dalam penegakan hukum,” ujar Dossy.
Selain itu, Dossy juga menyoroti soal kebijakan presiden agar jangan mudah menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Apalagi kalau itu sebagai kebijakan atau diskresi para pengambil keputusan, terutama pemerintah daerah.
Komisi III mengomfirmasi bagaimana sikap Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serta para jaksa negeri untuk merespon apa yang disampaikan presiden. Hal itu, kata Dossy, cukup tepat supaya pembangunan cepat terlaksana dengan baik. Sebab, selama ini serapan angaran sangat minim, karena para kepala daerah ragu dan takut jika langkah-langkah yang dilakukan tidak tepat. Karena baik soal waktu dan pengeluaran anggaran, akan bisa terjadi tindakan pidana atau bisa berpotensi dikriminalisasi.
“Kita (Komisi III) melakukan kroscek pada kejaksaan. Bagaimana pembinaan di kejaksaan tinggi itu, apakah hanya begitu aja, sementara peningkatan profesi jaksa terutama dalam merespon kebijakan presiden tadi, ini sudah menunjukan implementasinya, tidak perlu menunggu petunjuk dari atas. Pada akhirnya tidak ada kesempatan melakukan kreativitas jaksa dalam tugas penuntutan,” ucapnya.
Dia juga berharap, dalam bidang pembinaan harus berkreasi tidak hanya yang selama ini berlaku, tapi yang benar-bener fungsi kejaksaan adalah penegak hukum “Itu yang kita ingatkan kepada para pejabat kejaksan tinggi dan jajarannya agar benar-benar melakukan prinsip kehati-hatian, sungguh-sungguh dan keterpanggilan hati dan jiwanya terkait penegakan hukum,” kata Dossy.