Tempo.Co

Pemimpin DPR Diminta Tunggu Putusan Pengadilan
Senin, 11 April 2016
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap telah melanggar undang-undang dan AD/ART partai. Sebagai tindak lanjutnya, Fahri Hamzah melawan.

Ketua DPR Ade Komarudin berjanji membahas pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat pimpinan DPR. Hal ini dikatakan Ade menanggapi kedatangan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief,  Senin, 11 April 2016, di ruang kerja pemimpin DPR di Senayan. Pada kesempatan itu, Mujahid menyerahkan sejumlah berkas tentang pemecatan Fahri Hamzah dan surat penolakan pemecatannya.

Dalam berkas yang diberikan kepada Ade, ada surat kuasa penugasan Mujahid sebagai kuasa hukum, surat untuk tidak memproses lebih lanjut pemecatan Fahri Hamzah, dan salinan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Suratnya kami terima. Besok kami akan Rapim dan ini akan menjadi bahan utama. Hasilnya apa tergantung rapat besok,” tutur Ade.

Sementara itu, menurut Mujahid, tindakan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melanggar undang-undang dan AD/ART partai. Sebagai tindak lanjutnya, Fahri Hamzah melawan. Fahri  menolak surat pemecatan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Fahri, sebagai Wakil Ketua DPR menyampaikan agar pemimpin DPR tidak melakukan tindakan apapun selama proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berlangsung.

Surat dari partai dianggap tidak sesuai dengan tata tertib DPR. Karena itu, Fahri menggunakan hak konstitusionalnya. “Kami minta pemimpin tidak melakukan tindakan hukum apapun selama proses hukum di pengadilan hingga ada kekuatan hukum tetap,” kata Mujahid. (*)