Tempo.Co

Perlunya Revisi untuk Penguatan Undang-Undang BPOM
Senin, 08 Agustus 2016
Memperkuat dan merevisi Undang-Undang Badan Pengawas Obat dan Makanan dirasa perlu.

Terkait penguatan lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini melontarkan usulan untuk merevisi Undang-Undang BPOM. “Kita perlu memperkuat dan merevisi Undang-Undang Badan Pengawas Obat dan Makanan,” ujar wakil rakyat asal dapil Jawa Tengah VII ini, setelah melakukan kunjungan lapangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut dia, secara keseluruhan, kewenangan BPOM saat ini kurang maksimal. “Meskipun memiliki tanggung jawab untuk mengawasi peredaran serta kelayakan obat dan makanan, dalam aturan tertulisnya, badan ini belum diberikan kewenangan yang sepadan dengan tanggung jawab yang dibebankan,” katanya.

Lebih lanjut, Amelia menjelaskan, saat ini BPOM hanya memiliki kewenangan untuk berkoordinasi saja, tapi leading sector tetap ada di Kementerian Kesehatan. Dia juga memberi contoh lembaga sejenis yang ada di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Singapura, yang memiliki kewenangan secara proporsional dengan tanggung jawab yang dibebankan. Dengan begitu, tidak ada tugas yang luput. Bahkan industri rumah tangga dan jajanan anak di sekolah tidak luput dari pengawasan dan pemantauan lembaga tersebut. (*)