Tempo.Co

Fadli Zon: Minta Maaf ke PKI Tidak Bisa Dibenarkan
Kamis, 11 Agustus 2016
Tap MPRS No. 25 tahun 1966 dan UU 27 tahun 1999 menegaskan tidak boleh menyebarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan permintaan maaf kepada PKI bisa menimbulkan masalah baru. 

"Kalau ada permintaan maaf itu kan pasti karena ada yang salah. Nah, masalahnya siapa yang salah dalam hal ini dan siapa yang benar. Itu akan menimbulkan masalah baru," ujar Fadli saat menerima Gerakan Bela Negara yang terdiri dari para elemen masyarakat dan ormas yang tergabung dalam Front Pancasila di ruang rapat lantai 2 gedung Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Kamis, 11 Agustus 2016.

Karena, kata Fadli, ini sudah ada payung hukumnya yaitu Tap MPRS No. 25 tahun 1966 dan UU 27 tahun 1999 yang menegaskan bahwa tidak boleh menyebarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk ajaran komunisme, marxisme, lenismisme, dan sebagainya untuk kepentingan-kepentingan politik di bumi Indonesia. Menurut dia, ini satu aturan hukum yang sudah baku dan jelas, apa yang terjadi pada tahun 1948 dan 1965 merupakan sebuah pemberontakan PKI terhadap Indonesia. Jadi, kata Fadli, langkah untuk minta maaf kepada PKI itu tidak bisa dibenarkan. "Sehingga kalau ada nanti kata-kata pemerintah minta maaf disampaikan presiden dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus nanti, saya orang yang pertama yang akan interupsi," ucap Fadli.  

Fadli menuturkan sudah menerima beberapa kali delegasi dan yang sekarang dipertegas lagi dengan Front Pancasila. "Keinginan mereka ini yang tidak lain adalah untuk kepentingan NKRI dan Pancasila," katanya.

Fadli berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pihak-pihak terkait. "Intinya mereka tidak menginginkan adanya permintaan maaf tersebut. Karena itu akan menimbulkan masalah. Kita juga tidak bisa menempatkan PKI dalam posisi rekonsiliasi, rehabilitasi, maupun kompensasi," katanya. (*)