Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) mengatakan peraturan perundang-undangan harus mengandung tiga nilai, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hal ini bertujuan agar ketika peraturan perundang-undangan itu direalisasikan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dari awal saya dilantik, buat saya paling penting tiga fungsi ini maksimal. Untuk legislasi setelah saya lihat keadaan di dalam, ternyata perancang Undang-Undang di DPR itu masih sangat sedikit jumlahnya. Penelitinya sedikit, dan ini perlu ada penambahan lagi, selain juga tentunya dari sisi kualitasnya yang perlu ditingkatkan,” ujar Akom dalam acara seminar kebangsaan “Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Perancangan Perundang-undangan” di Hotel Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Karenanya, kata Akom, DPR akan merancang satu kebijakan baru bahwa perancang-perancang Undang-Undang di DPR akan diperbaiki sesuai dengan kriteria kebutuhan, mulai dari Komisi I sampai dengan Alat Perlengkapan lainnya seperti Badan Anggaran. “Tentu ini peneliti dan perancang Undang-Undang-nya harus kita tambah, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Karena itu kita kerja sama dengan membuat MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM . Karena mitra yang paling utama untuk legislasi ini Kementerian Hukum,” katanya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas perancang UU di DPR adalah melalui seminar dan pelatihan-pelatihan, ditambah nanti akan ada perekrutan baru. “Bahkan Pak Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan akan mengajukan remunerasi baru kepada Kementerian PAN untuk supaya para perancang Undang-Undang ini, jabatan fungsional mereka itu juga dihargai keahliannya,” ucap Akom.
Dengan adanya kerja sama ini, Akom berharap kualitas dan produktivitas Undang-Undang yang dirancang Badan Keahlian Perancang Undang-Undang di DPR dapat lebih maksimal,” kata Akom.