Tempo.Co

Akom: Tak Bijak Berikan Remisi ke Terpidana Korupsi
Jumat, 12 Agustus 2016
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengatakan rencana pemerintah yang akan memberikan kemudahan remisi bagi terpidana kasus korupsi kurang bijak.

“Kalau mencuri handphone, mencuri ayam boleh lah dapat remisi. Tapi untuk tiga hal, narkoba, korupsi, dan terorisme, itu kurang bijaksana ya,” ujar Akom di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam revisi itu, satu poin menyebutkan syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan. Terpidana kasus ini bisa mendapatkan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. Salah satu alasan pemerintah merevisi peraturan itu karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.

“Memang over capacity, terutama dari narkotika. Makanya saya bilang pemberantasan narkoba itu bukan hanya mengejar yang pakai narkoba tetapi harus ada langkah preventif, artinya gerakan nasional,” kata Akom. (*)