Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo mengatakan jumlah RUU yang telah disahkan sejak dilantiknya Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebanyak 28 RUU. Jumlah tersebut, kata Firman, terdiri dari 10 RUU dari daftar Prolegnas 2015 – 2019, 17 RUU kumulatif terbuka dan 1 RUU di luar Prolegnas 2014.
“Adapun jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 yang telah ditetapkan sebanyak 43 RUU dan disahkan menjadi tiga undang-undang,” kata Firman dalam penjelasannya saat mengikuti Rapat Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR di ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Kamis 18 Agustus 2016.
Untuk Prolegnas RUU Prioritas telah ditetapkan 50 RUU dan sampai bulan Juli 2016, RUU yang telah disahkan sebanyak 7 RUU. Hingga bulan Agustus 2016, ada 18 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1, yang mana sembilan RUU telah masuk dan atau melampaui batas waktu pembahasan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Tata Tertib DPR RI, yakni pembahasan dilakukan dalam waktu tiga kali masa sidang.
RUU tersebut yakni tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (usulan DPR) yang dibahas di Komisi IX dan telah memasuki empat kali masa persidangan. Ada juga RUU tentang Merek (usulan pemerintah) dibahas oleh Pansus dan sudah enam kali masa persidangan atau dilakukan dua kali perpanjangan.
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi usul pemerintah dibahas oleh Komisi III sudah tujuh kali masa persidangan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (usul pemerintah) dibahas oleh Komisi XI sudah melakukan enam kali masa persidangan.
Kemudian RUU tentang Wawasan Nusantara usulan DPD yang dibahas di Pansus dan sudah memasuki empat kali masa persidangan. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang menjadi usulan DPR dibahas oleh Pansus dalam empat kali masa persidangan. Selanjutnya, RUU tentang Jasa Konstruksi yang menjadi usulan DPR dibahas Komisi V dan masuk masa persidangan sebanyak tiga kali.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibahas di Komisi 1 dan telah memasuki tiga kali masa persidangan. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dibahas oleh Badan Legislagi dan masuk tiga kali masa persidangan.
“Selain 18 RUU dalam tahapa pembahasan tingkat 1, terdapat 1 RUU yang sudah mendapatkan surpresnya namun masih menunggu penugasan oleh pimpinan DPR yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Firman.
Dengan demikian, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016 – 2017, DPR akan melakukan Pembahasan RUU sebanyak 19 RUU yang berasal dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016. Dan komposisi beban Komisi di DPR RI untuk penyusunan dan pembahasan RUU per tanggal 15 Agustus yakni, Komisi I sebanyak 3 RUU, Komisi II sebanyak dua RUU. Di Komisi III sebanyak dua RUU, Komisi IV sebanyak satu RUU, Komisi V sebanyak 2 RUU, Komisi VI berjumlah 3 RUU, Komisi VII sebanyak 2 RUU, Komisi VIII sebanyak satu RUU, Komisi IX sebanyak dua RUU, Komisi X terdiri dari 3 RUU dan Komisi XI sebanyak 5 RUU.
Dari beban komisi dalam pembahasan RUU, Firman mengatakan yang menjadi kendala saat ini adalah waktu menunggu turunnya Surat Presiden (surpres). Dalam ketentuannya, Surpres diberikan paling lambat 60 hari dan pemerintah baru menyerahkan Surpres pada hari terakhir. Tindakan pemerintah ini menurut Firman berimplikasi pada pembahasan RUU. “Kalau bisa dipercepat sehingga bisa menghemat waktu,” ujar Firman. (*)