Tempo.Co

BPK Serahkan IHPS II 2015 ke DPR
Selasa, 12 April 2016
BPK menemukan 8.733 permasalahan, meliputi kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Tahun 2015 dan menyerahkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK periode 1 Juli - 31 Desember 2015 dalam Rapat Paripurna Ke-24 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 di Ruang Rapat Paripurna II Gedung DPR, Selasa, 11 April 2016.

Dalam laporannya, Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyampaikan kepada Pimpinan DPR bahwa IHPS II tahun 2015 memuat ringkasan dari 714 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 92 LHP pada pemerintah pusat (13%) ; 571 LHP pada pemerintah daerah dan BUMD (81%) ; 41 LHP pada BUMN dan badan lainnya (6%). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP tersebut terdiri atas 35 LHP Keuangan (5%), 277 LHP Kinerja (39%), dan 392 LHP Dengan Tujuan Tertertu (56%).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 6.548 temuan yang memuat 8.733 permasalahan, yang meliputi 2.175 (25%) kelemahan SPI dan 6.558 (75%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-perundangan senilai Rp11,49 triliun.

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 2.537 permasalahan (39%) merupakan permasalahan berdampak finansial senilai Rp9,87 triliun. Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 1.401 (55%) permasalahan senilai Rp710,91 miliar, potensi kerugian negara sebanyak 453 (18%) permasalahan senilai Rp1,15 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 683 (27%) permasalahan senilai Rp8 triliun.  Pada saat pemeriksaan dilakukan, entitas yang diperiksa telah menyerahkan aset dan menyetor ke kas negara senilai Rp970,15 miliar (10%).

Selain itu, terdapat 4.021 (61%) permasalahan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial, terdiri atas 1.121 (28%) penyimpangan administrasi dan 2.900 (72%) ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,61 triliun).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas 35 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) LKPD tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 1 LKPD (3%), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD (48%), opini Tidak Wajar (TW) atas 1 LKPD (3%), dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 16 LKPD (46%). Dalam IHPS I 2015, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas 504 LKPD tahun 2014.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan atas seluruh LKPD tahun 2014 menunjukkan opini WTP atas 252 LKPD (47%), opini WDP atas LKPD (46%), opini TMP atas 35 LKPD (6%), dan opini TW atas 5 LKPD (1%). Perolehan opini atas 539 LKPD tahun 2014 meningkat dibanding tahun 2013. Secara keseluruhan, jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP mengalami kenaikan dari 126 LKPD menjadi 252 LKPD atau naik sebesar 18%. Namun perlu diperhatikan bahwa pada tahun 2015 pemerintah menghadapi tantangan penerapan basis akrual yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah. (*)