Tempo.Co

Cukai Rokok Naik, APBN Akan Sehat
Minggu, 21 Agustus 2016
Kenaikan harga rokok tidak akan berdampak secara signifikan pada industri rokok, termasuk keberlangsungan petani tembakau.

Keputusan Pemerintah menaikkan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus yang rencananya akan direalisasikan mulai September, merupakan salah satu langkah untuk menambah pendapatan negara melalui tarif cukai rokok.

“Kalau dinaikkan harganya, otomatis penerimaan negara dari sektor cukai akan meningkat. Itu artinya, menolong APBN kita supaya lebih sehat di masa mendatang,” ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin, saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.

Sosok yang akrab dipanggil Akom ini juga berharap usulan pemerintah tersebut dapat mengurangi perilaku konsumtif masyarakat terhadap rokok. Namun, ia juga tak menampik kebijakan tersebut akan mampu mengurangi jumlah perokok aktif secara signifikan.

Yang pasti, politisi dari Fraksi Golkar itu juga menyakini bahwa kenaikan harga rokok tidak akan berdampak secara signifikan pada industri rokok, termasuk keberlangsungan petani tembakau.

“Mereka dapat seperti sediakala bekerja di sektornya, sesuai dengan profesi yang dipilihnya selama ini,” ujar Akom.

Untuk diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Kajian tersebut mengungkap kemungkinan perokok aktif akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan setidaknya dua kali lipat dari harga normal. (*)