Tempo.Co

Calo Haji Berkeliaran di Indonesia dan Filipina
Senin, 22 Agustus 2016
Para calo mengeluarkan paspor guna mendapatkan visa dari Saudi Arabia melalui pemerintah Filipina

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain mendesak pemerintah menambah kuota jumlah calon jemaah haji Indonesia. Karena terbatasnya kuota setiap negara, Fahri berharap Presiden dan Menteri Agama melakukan lobi aktif kepada negara tetangga yang memiliki kuota haji berlebih.

Dalam keterangannya kepada media, Fahri selaku Ketua Tim Pengawas Haji Persiapan Pelaksanaan Haji mengatakan negara-negara yang dapat dilibatkan untuk membicarakan penambahan kuota haji yakni Filipina, Thailand, dan Myanmar.

“Masalah yang kita hadapi setiap tahun yakni permintaan haji lebih dari 211 ribu jamaah. Dengan jumlah tersebut, calon jemaah harus antrian hingga 25 tahun. Ada negara tetangga yang kuota hajinya tidak terpakai, dan ini harus dimanfaatkan,” ujar Fahri di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Selama ini selisih kuota ini telah dimanfaatkan oleh para calo dari Indonesia maupun Philipina. Para calo mengeluarkan paspor guna mendapatkan visa dari Saudi Arabia melalui pemerintah Filipina.

Permasalahan itu harus diselesaikan dengan lobi aktif. Langkah serupa seharusnya juga dilakukan pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi.  Raja Salman yang berjanji akan menambah kuota haji Indonesia dari sebelumnya 10 ribu jemaah menjadi 178 jemaah.

“Pemerintah Indonesia harus mempunyai bargaining untuk memanfaatkan kuota itu dengan baik,” ujarnya.

Di samping itu, agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan baik, pemerintah diminta membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuannya untuk mengelola keuangan haji, yang jumlahnya mencapai Rp 80 triliun.

“Ini sebagai cikal-bakal Tabungan Haji Indonesia seperti di Malaysia. Kalaupun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, harus dibuat dulu peraturan pemerintah,” kata Fahri.

Sementara itu, Malik mengatakan berharap pemerintah memberikan layanan penyelenggaraan haji yang maksimal melalui dana yang digunakan untuk penyelenggaraan haji, baik berasala dari jemaah, APBN dan optimalisasi. (*)