Tempo.Co

Komisi III Akan Tindaklanjuti Kasus Siyono
Selasa, 12 April 2016
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan PP Muhammadiyah, Komnas HAM dan Kontras di Kompleks Parlemen, Jakarta (12/4).

Komisi III DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PP Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras, Selasa, 12 April 2016, berjanji akan menindaklanjuti laporan hasil autopsi yang dilakukan Komnas HAM, Persatuan Dokter Forensik Indonesia, dan PP Muhammadiyah terhadap jenazah terduga teroris Siyono.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, Komisioner Komnas HAM Siane Indriani serta Hafid Abbas, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, dan Koordinator Kontras Haris Azhar, menyampaikan hasil autopsi menunjukkan bahwa Siyono meninggal karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jaringan jantung. Mereka juga menjelaskan hasil forensik juga tak menunjukkan ada tanda-tanda perlawanan atau tangkisan dari Siyono. Tim forensik menemukan luka ketokan di kepala, tapi hal itu tidak menyebabkan perdarahan atau kematian.

Mendengar laporan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan membahasnya dengan mitra-mitra terkait, yaitu kapolri, densus 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Yang harus kami perhatikan adalah bagaimana agar kasus serupa tidak terulang lagi ke depan," ujarnya saat memimpin RDPU. 

Menurutnya, hal yang efektif untuk menindaklanjuti masalah ini adalah dengan jalan fungsi legislasi Komisi III. "Jalan kami legislasi. Kalau pengawasan sudah kami lakukan, tapi tetap saja para mitra tidak melakukannya," katanya.

Jadi yang paling efektif adalah merevisi UU Kepolisian, UU Kejaksanaan, agar di sektor-sektor ini ada sanksinya. "Selama ini kann hanya terjebak pada oknum. Jadi harus ada sanksi. Selama ini semua mitra minta tidak ada sanksi. Selalu ada juru-juru lobi mereka untuk itu. Ini kelemahan kami juga," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya seperti Dwi Ria Latifa, Taufiq, Ahmad Zacky Siradj, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Arsul Sani, Didik Mukrianto, dan Muhammad Syafi'i, yang setuju untuk kasus ini segera ditindaklanjuti. "Kapolri apa pun juga harus memberi jawaban yang tegas terhadap apa yang sudah dilakukan anak buahnya," ujar Ria.

Sementara Taufiq meminta agar kasus ini ditelisik lebih jauh jauih. "Kasus ini tidak boleh berhenti sampai pada sidang etik saja. Kita akan dalami kasus ini pada pertemuan dengan kapolri, densus, dan BNPT," ucapnya.

Habib juga meminta agar proses penegakan keadian harus ditegakkan siapa pun namanya. Arsul bahkan mengusulkan agar dibentuk panja tersendiri untuk kasus ini. Didik meminta Komisi III untuk mengawal kasus ini agar bisa terungkap sehingga bisa menjadi pencerahan yang benar untuk penanganan kasus-kasus terorisme ke depan. Syafi'i mengusulkan untuk dilakukan audit terhadap keuangan Densus 88. (*)