Tempo.Co

Perlu Roadmap Ketimpangan Pelayanan Kesehatan
Kamis, 25 Agustus 2016
Kalau ingin membangunan masyarakat yang kuat maka pondasinya harus kuat jangan seperti pemadam kebakaran.

Untuk membangun masyarakat yang kuat, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan Kementerian Kesehatan perlu membuat roadmap. Nantinya roadmap ini akan berguna mempersempit ketimpangan peluang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kita tidak bisa lagi memikirkan hanya jangka pendek dan menengah tetapi kita harus memikirkan pondasi untuk membangun bangsa ini. Kalau ingin membangunan masyarakat yang kuat maka pondasinya harus kuat jangan seperti pemadam kebakaran ada kasus baru bertindak,”ujarnya di sela-sela Raker dengan Menteri Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

Lebih lanjut Okky menuturkan, berdasarkan laporan ia terima, diketahui hampir 40 persen masyarakat di Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Maluku perlu waktu 1 jam untuk mencapai rumah sakit. Bayangkan manakala masyarakat tidak memiliki peluang yang sama dan mengalami ketimpangan.

“Ketimpangan ini disebabkan karena lahir di daerah terpencil, keluarga miskin dan orang tua tunggal akibatnya 37 persen balita mengalami stunting (tubuh kecil) dan ini mengakibatkan kemampuan otak tidak bagus,”ungkapnya.

Padahal digembor-gemborkan pada 2030 Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. “Tetapi kalau kondisnya sekarang dari 3 balita 1 itu mengalami stunting (tubuh kecil), artinya dikhawatirkan kalau Kemenkes tidak memiliki roadmap bagaimana membuat fondasi yang kuat bagi pembangunan bangsa ini supaya memilik Sumber Daya Manusia (SDM) yang bagus dan sehat.  Bukannya bonus demografi yang kita dapatkan tetapi beban,” tambahnya.

Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pondasi yang kuat perlu diperhatikan. “Karena kalau tidak diingatkan kepada Kemenkes dan menteri lainnya dikhawatirkan sistem kerja hanya seperti pemadam kebakaran. Hanya kuratif saja tanpa membangun upaya-upaya yang sifatnya promotif dan prefentif,”harapnya. (*)