Jumlah RUU yang telah disahkan sejak dilantiknya anggota DPR periode 2014-2019 sebanyak 28 RUU, terdiri dari 10 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019, 17 RUU Kumulatif Terbuka, dan 1 RUU di luar Prolegnas 2014. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo dalam laporan evaluasi prolegnas 2015-2019, dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR, Pimpinan, dan Pimpinan AKD pengganti rapat Bamus.
Ia juga mengemukakan bahwa jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2015 yang telah ditetapkan sebanyak 43 RUU dan yang sudah disahkan menjadi Undang-undang sebanyak 3 RUU.
Sampai dengan Agustus 2016, lanjut Firman, terdapat 18 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I dimana ada 9 RUU telah masuk dan melampaui batas waktu pembahasan yakni 3 kali masa sidang. RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Komisi IX), RUU Merk (Pansus), RUU KUHP (Komisi III), RUU Perubahan atas UU Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Komisi XI), RUU Wawasan Nusantara (Pansus), RUU Larangan Minuman Beralkohol (Pansus), RUU Jasa Konstruksi (Komisi V), RUU Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Komisi I), dan RUU Kekarantinaan Kesehatan (Baleg).
“Selain 18 RUU dalam tahap pembahasan tingkat I, terdapat 1 RUU yang sudah mendapatkan Surat Presiden (Surpresnya) namun masih menunggu penugasan oleh Pimpinan DPR, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” jelasnya.
Pada masa persidangan I tahun sidang 2016-2017, DPR akan melakukan pembahasan sebanyak 19 RUU yang berasal dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016. Adapun komposisi beban Komisi untuk penyusunan dan pembahasan RUU per tanggal 15 Agustus 2016 adalah Komisi I terdapat 3 RUU, Komisi II 2 RUU, Komisi III 2 RUU, Komisi IV 1 RUU, Komisi V 2 RUU, Komisi VI 3 RUU, Komisi VII 2 RUU, Komisi VIII 1 RUU, Komisi IX 2 RUU, Komisi X 3 RUU, dan Komisi XI terdapat 5 RUU. (*)