Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana mengintegrasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR dengan RUU Kekarantinaan Kesehatan usulan pemerintah. Kedua RUU tersebut dinilai memiliki substansi objek yang sama, yaitu mengatur pengamanan di kawasan pintu masuk.
“Nah, kalau objeknya sama kenapa tidak diintegrasikan saja,” kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.
Namun, untuk menyatukan kedua RUU bukanlah hal yang mudah. Sebab, ada beberapa substansi yang sulit untuk digabungkan karena adanya perbedaan latar belakang. Akan tetapi, objek dan mekanisme kerjanya dapat disamakan.
Dossy berharap terbentuk Badan Karantina Nasional (BKN), sebagai solusi yang dapat mengisi kekosongan hukum dalam merespon perkembangan virus atau bio terrorism. Jalurnya dapat melalui pelabuhan, bandar udara maupun daerah perbatasan.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menilai BKN sangat fundamental sebagai alur masuk maupun keluar untuk menjaga kelestarian plasma nutfah. “Hari ini varietas kita sudah banyak dicuri, sehingga diharapkan ke depan pembentukan BKN akan menjadi ujung tombak dari berbagai persoalan yang terkait dengan pertahanan nasional,” ujar Firman. (*)